![]() |
Foto: Pdt. Bima Saragih ( Wasekum) menjadi Narasumber di dalam acara Focus Group Discussion ( FGD ) di KPID-SU |
Kamis (15/9), Persekutuan Gereja-gereja di Sumatera Utara (PGI-WSU) beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara diundang menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis Temuan Pelanggaran Isi Siaran Radio dan Televisi oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) di aula KPID-SU, Jl. Adinegoro no. 7 Medan.
PGI-WSU melalui Majelis Pekerjan Harian (MPH) PGI-WSU, mengutus Wakil Sekretaris Umumnya (Wasekum) Pdt. Bima Gustav Saragih untuk menyampaikan pandangan PGI-WSU terhadap beberapa program siaran televisi selama bulan Oktober 2018, yang menurut KPID-SU melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (SPS).
Dari empat belas program siaran yang menurut KPID-SU melanggar aturan, enam diantaranya merupakan siaran supranatural dan alam gaib yang disiarkan oleh stasiun televisi swasta nasional.
Terkait enam program siaran supranatural tersebut, MPH PGI-WSU melalui Pdt. Bima Gustav Saragih menegaskan bahwa : 1) Program-program siaran yang ditayangkan oleh stasiun televisi, baik swasta maupun pemerintah seharusnya bertitik berat untuk memberikan pendidikan yang baik bagi penontonya. Rating memang perlu, tapi jangan hanya karena mengejar rating unsur pendidikan diabaikan; 2) Sebelum menayangkan program siaran yang mengemas agama dan supranatural, sebaiknya penanggungjawab program siaran harus banyak berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, sebab penikmat program siaran itu terdiri dari ragam agama. Jangan karena program siaran tersebut menimbulkan kesalah pahaman dan pengertian terhadap agama tertentu; 3) Alur cerita yang ditayangkan dalam program acara bertemakan agama dan supranatural terkesan menampilkan adegan-adegan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Seandainya program siaran tersebut terus-menerus dibiarkan, tak tertutup kemungkinan penikmat siaran yang tak stabil emosional dan pikirannya akan mempraktekkan adengan yang ditampilkan dalam hidupnya, seperti membunuh, menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang; 4) Sudah saatnyalah stasiun televisi tidak lagi menayangkan program siaran yang berisi supranatural, gaib dan setan-setan. Seandainya ini diteruskan maka akan merusak generasi muda bangsa ini. Hidup mereka akan dikuasai oleh ketakutan akan adanya setan. Memilih program siaran yang mendidik jauh lebih baik dari pada mengejar rating.
Sementara itu, Wakil Ketua KPID-SU Rahmat Karo-karo dalam kata penutupnya mengucapkan terima kasih atas kesediaan dari tokoh-tokoh agama, PGI-WSU dan MUI Sumut sebagai narasumber di FGD ini. Pandangan dan pendapat dari para tokoh-tokoh agama semakin membantu KPID-SU untuk melakukan pembinaan dan tindakan terhadap stasiun televisi yang program siarannya melanggar peraturan penyiaran di Indonesia.
Dikutip dari Pdt. Bima Gustav Saragih.S.Th
No comments
Post a Comment