BREAKING NEWS
latest

KUNJUNGAN KERJA MPH PGI WILAYAH SUMUT KE KANTOR SINODE GNKP INDONESIA

Foto bersama MPH PGI-WSU dengan Ephorus , BPHMS serta para staf kantor sinode GNKP Indonesia


Senin (29/10) rombongan MPH PGI Wilayah Sumut (MPH PGI-WSU) tiba di kantor sinode Gereja Niha Keriso Protestan (GNKP) Indonesia. Kehadiran MPH PGI Wilayah Sumut disambut langsung oleh Ephorus GNKP Indonesia Pdt. Faat Zebua, M.Th, Badan Pekerja Harian Majelis Sinode (BPHMS) GNKP Indonesia dan para pendeta serta staf kantor sinode. 

Dalam sambutannya, Pdt. Faat Zebua, M.Th yang juga anggota MPH PGI-WSU mengucapkan selamat datang kepada MPH PGI-WSU beserta rombongan. Ini kali kedua MPH PGI-WSU berkunjung ke kantor sinode GNKP Indonesia dan kami anggap kunjungan ini sebagai bentuk perhatian PGI Wilayah Sumut terhadap kami, terang Pdt. Faat.

Pada kunjungan MPH PGI Wilayah Sumut, ephorus GNKP Indonesia juga menyinggung soal Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. GNKP Indonesia menolak pasal 69-70 dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, yang menyamakan sekolah minggu dan katekisasi dengan pendidikan non-formal. Untuk itu GNKP Indonesia mengharapkan agar PGI-WSU mengakomodir suara keberatan GNKP Indonesia atas RUU tersebut, dan bersama-sama dengan gereja-gereja di Sumatera Utara menolaknya menjadi Undang-undang, tegas ephorus. 


MPH PGI-WSU melalui Sekretaris Umum (Sekum) Pdt. Hotman Hutasoit menyampaikan bahwa kunjungan MPH PGI-WSU merupakan salah satu program kerja yang telah ditetapkan dalam Sidang MPL PGI-WSU bulan April lalu. Ditambahkan Pdt. Hotman, kunjungan ini juga bertujuan sebagai sarana MPH PGI-WSU untuk mengenal gereja-gereja anggota serta mengkomunikasikan program kerja PGI-WSU tahun 2018.

Tiga hal penting yang disampaikan oleh Sekum PGI-WSU : 1) berdasarkan hasil keputusan Sidang MPL PGI-WSU tahun 2018, tuan dan nyonya rumah Sidang MPL PGI-WSU adalah gereja-gereja anggota PGI-WSU yang bersinode di Pulau Nias; 2)Mengingatkan peran dan tugas gereja dalam mendorong suksesnya pelaksanaan Pilpres, Pileg tahun 2019, dimana posisi gereja harus netral; 3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sedang dalam proses proleknas. Sebelum RUU itu ditetapkan menjadi UU, PGI-WSU memiliki 
sikap yang sama dengan GNKP Indonesia, yakni menolak pasal 69-70, yang menyamakan sekolah minggu dan katekisasi dengan pendidikan non-formal lainnya. 

Ketua Umum (Ketum) PGI-WSU Bishop Darwis Manurung, S.Th,M.Psi dalam kesempatan kunjungan itu menyinggung peran gereja dalam Pemilu 2019. Bishop Manurung menyampaikan bahwa hasil sidang Rakerda PGI-D/BKAG/BKUK/BMAG PGI-WSU yang berlangsung jumat-minggu (26-28/10) di Pandan Tapanuli Tengah, dengan tegas mengajak gereja-gereja untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Gereja dan lingkungannya harus bersih dari seluruh kegiatan dan aktifitas kampanye. Gereja harus senantiasa membangun sikap politiknya, yakni politik moral, terang mantan Bishop GMI Wilayah 1 ini.

Terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, Ketum PGI-WSU mengatakan bahwa tidak semua hal yang menyangkut kehidupan keagamaan di Indonesia harus diaturkan oleh negara. Sekolah minggu dan katekisasi bukanlah pendidikan non-formal sebagaimana isi pasal 69 dari RUU tersebut. Sekolah minggu dan katekisasi adalah bagian utuh dari ibadah-ibadah yang diadakan oleh gereja, yang tidak dapat dibatasi jumlah. Untuk itu mari kita doakan agar suara keberatan gereja-gereja terkait pasal tersebut didengar oleh anggota dewan sebagai pertimbangan dalam proses penetapan UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

Diakhir pertemuan kunjungan kerja MPH PGI-WSU, Pdt. Faat Zebua,M.Th menyampaikan kesediaan GNKP Indonesia menjadi bagian dari tuan dan nyonya rumah pelaksanaan Sidang MPL PGI-WSU tahun 2019. Disamping itu, GNKP Indonesia pun berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai gereja dalam perhelatan Pemilu 2019. 
« PREV
NEXT »

No comments