![]() |
ketua umum pgi-wilayah sumut Bishop Darwis Manurung S.th, M.Psi. ketika pelayanan disalah satu jemaat Gereja Methodies Indonesia di Medan |
Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-gereja si Indonesia (PGI) Wilayah Sumatera Utara atas Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
1. PGI Wilayah Sumatera Utara menyambut baik rencana Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyusunan Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Ini menegaskan bahwa pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh lembaga keagamaan mendapat porsi yang sama dengan lembaga pendidikan swasta dan negeri.
2. Mencermati pasal demi pasal dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, PGI Wilayah Sumatera Utara dengan tegas menolak keseluruhan pasal 69 dan 70 dari RUU tersebut.
Kami melihat dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini, anggota dewan tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen. Dalam RUU tersebut Sekolah Minggu dan Katekisasi disamakan dengan Pendidikan non formal. Ketidak pahaman anggota dewan tentang pendidikan Kristen juga terlihat dari penjelasan tentang penyelenggaran pendidikan non formal, dimana Sekolah Minggu dan Katekisasi dalam RUU ini diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan Kristen dan lembaga keagamaan sosial Kristen lainnya. Padahal Sekolah Minggu dan Katekisasi adalah bagian utuh dari peribadatan yang hanya dilakukan oleh gereja dan tentunya berbeda dengan Pendidikan Pesantren.
3. Mengkategorikan Sekolah Minggu dan Katekisasi sebagai pendidikan non formal dan mengaturkan syarat minimal 15 (lima belas) orang serta harus mendapat izin dari Kanwil Kementriaan Agama Kabupaten/Kota merupakan pelanggaran UUD Dasar Pasal 29 tentang kebebasan beragama. Disamping itu, PGI Wilayah Sumatera Utara mengkhawatirkan dengan disahkannya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi Undang-undang akan membuka peluang konflik horizontal sesama anak bangsa sebagaimana dampak buruk dari PBM No. 9 dan 8 tahun 2006.
Demikianlah pernyataan sikap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara atas Rancangan Undang-undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
No comments
Post a Comment