BREAKING NEWS
latest

SURAT PERNYATAAN SIKAP PUCUK PIMPINAN HURIA KRISTEN INDONESIA (HKI)





Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang dibangun dari keberangaman suku dan agama. Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 45 ) pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. " Demikian juga pada UUD 45 pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Dalam konsitusi ini sangat jelas dinyatakan bahwa tugas negara adalah menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agamanya akan tetapi dalam kenyataanya amanah konsitusi ini sering seklai tidak sesuai dengan apa yang di laksanakan oleh pemerintah.
Seperti apa yang terjadi di Jambi pada hari kamis, 27 September 2018 Pemerintah Kota Jambi telah melakukan penyegelan dan pelarangan ibadah bagi tiga Gereja, yakni: Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Methodist Indonesia (GMI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) yang berada di Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Tindakan pemerintah Kota Jambi ini merupakan hasil dari kesepakatan pertemuan antara Pemerintah Kota Jambi dengan FPI, FKUB, MUI dan lembaga Adat Melayu (LAM) yang tidak melibatkan pihak gereja.
Gereja HKI, GMI dan GSJA sudah ada puluhan tahun berdiri di Kelurahan Kenali Barat dan melakukan aktifitas ibadahnya dengan aman tanpa ada gangguan dari luar dan interkasi warga jemaat terjalin dengan harmonis dan tidak ada keributan. Ketiga gereja ini juga sudah lebih dari puluhan tahun mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang ada dan sudah memperoleh izin lingkungan namun dengan berbagai alasan yang tidak masuk dengan logika hukum, ketoga gereja ini tida kunjung memperoleh IMB.
Apa yang dilakukan pemerintah kepada HKI, GMI, dan GSJA ini telah menambah panjang daftar gereeja-gereja yang ditutup, di segel bahkan dibongkar oleh pemerintah. Oleh karena itu maka kami pucuk Pimpinan HKI menyatakan:
1. Kami sangat menyesalkan tindakan pemerintah yang menyegel gereja hanya oleh karena tekanan kelompok-kelompok tertentu tanpa terlebih dahulu mengundang pihak gereja berdialog dan tanpa mempertimbangkan upaya-upaya yang dilakukan gereja selama ini agar memperoleh izin sesuai peraturan yang ada.
2. Kami meminta pemerintah agar mencabut segel yang dibuat di gedung gereja HKI, GMI dan GSJA karena tidak sesuai dengan amanah konstitusi bahwa negara harus menjamin kebebasan setiap warganya untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya katena itu adalah hak asasi manusia.
3. Kami menghimbau kepada seluruh umat Kristen agar tetap tenang menghadapi situasi ini jangan mudah terprovokasi percayakan kepada proses hukum yang akan kita tempuh untuk mengembalikan hak asasi kita. Tetaplah berdiri teguh dan jangan goyah tetap pegang Sabda Yesus Kristus: "Kasihanilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu" (Matius 5;44). "Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah yang baik bagi semua orang " (Roma 12:17).
#kutipan dari Kadep pelayanan HKI Pdt. Adventus Nadapdap.S.Th
« PREV
NEXT »

No comments