![]() |
MPH PGIW-SU berfoto bersama di ruang kerja Bishop GKPI |
![]() |
MPH PGI-WSU berfoto bersama dengan Ephorus dan Sekjend GKPS di depan pintu masuk Kantor Pusat GKPS |
Demikianlah komitmen Pimpinan Pusat Gereja Kristen
Protestan Indonesia (GKPI) dan Gereja Kristen Protestan Simalungun
(GKPS) pada saat menerima kunjungan MPH PGI
Wilayah Sumatera Utara (PGI-WSU) di kantor sinodenya masing-masing pada Selasa (11/12) yang lalu.
Ketua
Umum PGI-WSU Bishop Darwis Manurung, S.Th,M.Psi menyampaikan bahwa MPH
PGI-WSU konsisten untuk terus mengingatkan gereja-gereja agar tidak
melibatkan diri
berpolitik praktis saat tahapan
pelaksanaan pemilu 2019. Hal ini juga menjadi kesepakatan bersama
PGI-D/BKAG/BMAG/BKUK sebagai lembaga gerejawi di aras Kabupaten/Kota
pada
pelaksanaan Rakerda PGI-WSU, di Pandan, Tapanuli Tengah, akhir Oktober
yang lalu. "Gereja harus patuh pada undang-undang Pemilu dan jangan
sampai gereja melanggar
aturan main yang sudah ditetapkan", terang Bishop GMI emiritus ini.
Menanggapi
apa yang disampaikan oleh Ketua Umum, Bishop GKPI Oloan Pasaribu, M.Th,
menegaskan bahwa GKPI tidak memberi ruang bagi para caleg maupun tim
suksesnya
memanfaatkan gereja sebagai tempat
kampanye. Tugas GKPI sebagai gereja adalah mendorong warganya
menggunakan hak pilih selaku warga negara yang bertanggung jawab,
terang Bishop di ruang kerjanya, Jl. M.H. Sitorus, Pematang Siantar.
Senada
dengan yang disampaikan oleh Bishop GKPI, Ephorus GKPS Pdt. M. Rumanja
Purba, M.Si, yang menerima kunjungan MPH PGI-WSU di ruang rapat kantor
pusat GKPS, Jl.
Pdt. J. Wismar Saragih, Pematang
Siantar, menyampaikan tugas gereja selain mendorong warganya menggunakan
hak pilih juga mendorong agar warganya menolak segala bentuk
kampanye
negatif, SARA dan politik uang. Visi calon legislatif lah yang menjadi
pertimbangan kita memilih bukan fisik calon legislatif itu, ungkap
mantan sekjen GKPS
dua periode ini.
Pada
kesempatan kunjungan ini, Bishop Darwis juga menyampaikan pergumulan
ber-Oikoumene khususnya di Sumatera Utara. "Banyak organisasi-organisasi
masyarakat yang
mengatasnamakan gereja berdiri di
Sumatera Utara, dan ini menimbulkan kebingungan pemerintah daerah dan
warga gereja. Inilah kesempatan bagi kami menyampaikan kepada
pimpinan
gereja-gereja di Sumatera Utara agar membimbing Pendeta, Majelis
gerejanya di daerah-daerah untuk komit membantu dan membesarkan PGI-WSU
sebagai payung
beroikoumene di Sumatera Utara", kata Bishop.
Hal
yang sama juga dirasakan oleh Pimpinan Pusat GKPI dan GKPS. "Pergumulan
yang sedang kita hadapi dalam beroikoumene sebenarnya menjadi kekuatan
bagi gereja-gereja
anggota PGI, khususnya PGI-WSU,
untuk mempererat kembali persekutuan dan kebersamaan" ungkap Bishop
GKPI. Saatnyalah kita bukan lagi bicara denominasi dalam
beroikoumene melainkan bicara sebagai persekutuan gereja yang esa.
Sementara
itu, Pdt. M. Rumanja Purba melihat bahwa aktor-aktor lahirnya
organisasi-organisasi masyarakat yang mengatasnamakan gereja orangnya
itu-itu saja. Untuk itu
Ephorus GKPS mengharapkan agar MPH PGI-WSU mendesak pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap lembaga tersebut.
Sekretaris
Jenderal GKPS Pdt. Dr. Paul Ulrich Munthe yang ikut mendampingi Ephorus
menerima kehadiran MPH PGI-WSU menambahkan, lahirnya
organisasi-organisasi yang
dimaksudkan MPH PGI-WSU
merupakan pergumulan kita bersama di Sumatera Utara umumnya dan
khususnya Siantar. "Saatnyalah kita bersatu dan jangan mau
terpecah-pecah. Kita
sudah buktikan kesatuan
beroikoumene kita dalam membantu saudara-saudari kita korban bencana
alam di Palu, Sigi dan Donggala, dan hal-hal seperti ini perlu
diteruskan
dalam keseluruhan kehidupan
beroikoumene kita", terang sekjen GKPS Pdt. Paul Munthe. Pdt. Paul
Munthe juga berharap agar PGI-WSU terus merangkul gereja-gereja di
Sumatera Utara untuk bekerja sama membawa kebaikan bagi Sumatera Utara.
Terkait
sikap PGI-WSU tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan, Bishop Manurung menerangkan bahwa PGI-WSU sejalan
dengan PGI bersikap
menolak keseluruhan pasal yang
mengatur peribadatan sekolah minggu. Apabila RUU Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan ditetapkan menjadi Undang-undang akan berdampak
pada
pengekangan kebebasan beribadat, ungkap
Manurung. Pimpinan Pusat GKPI dan GKPS mendukung sikap yang diambil oleh
PGI-WSU terkait RUU tersebut.
Pada
kesempatan perkunjungan ke kantor sinode GKPI dan GKPS, Ketua Umum
didampingi oleh Wakil Sekretaris Umum Pdt. Bima Gustav Saragih,
Bendahara St. Reinward Sirait,
dan anggota MPH PGI-WSU Pdt. Robert Saragih dan Pdt. Asbond Manurung.
Reporter : Pdt. Bima Gustav Saragih
No comments
Post a Comment